$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ingin Ceraikan Veronica Tan ? Ternyata Tak Mudah Bagi Ahok & Harus Memenuhi Syarat Syarat Berikut Ini

IndonesiaKiniNews.com -  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Seperti apa prosedurnya di pengadilan? Berdas...



IndonesiaKiniNews.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Seperti apa prosedurnya di pengadilan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di pengadilan.

Proses pengajuan cerai untuk pasangan nonmuslim dapat dilakukan di pengadilan negeri.

Melihat agama Ahok dan istri adalah Kristen, maka pengajuannya di pengadilan negeri.

Sementara itu, untuk pembuatan akta cerainya diurus di catatan sipil. Permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat diajukan dan diterima oleh majelis hakim jika memenuhi persyaratan perceraian yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengajuan gugatan bisa diwakilkan melalui kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa, yakni pengacara atau kuasa dari keluarga (kuasa insidental).


Selain itu, untuk alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Negeri antara lain:

a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Suami/istri meninggalkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.

c. Suami/istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.

d. Suami/istri bertindak kejam dan suka menganiaya, sehingga keselamatan terancam.

e. Suami/istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit.

f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.

Prosedur pengajuan gugatan perceraian di pengadilan negeri yakni sebagai berikut:

1. Gugatan dapat dilakukan oleh pihak suami atau istri yang nantinya berkedudukan sebagai penggugat.

2. Gugatan dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa pengacara

3. Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat.

4. Jika penggugat dan tergugat tidak tinggal bersama, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang masuk ke dalam wilayah hukum tempat tinggal penggugat.

5. Dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengajukan gugatan yakni KTP, akta nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, surat gugatan cerai.

6. Setelah itu ajukan surat gugatan ke pejabat kepaniteraan pengadilan dan membayar biaya panjar perkara yang terdiri dari: biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, redaksi, meterai dan biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

7. Setelah membayar biaya panjar perkara nantinya penggugat akan mendapatkan nomor perkara

8. Usai proses tersebut dilakukan, dalam waktu 1-2 hari mendaftarkan gugatan, ketua pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

9. Surat panggilan diterima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

10. Di hari H persidangan, penggugat dan tergugat harus hadir di pengadilan. Keduanya akan masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

sumber: detik.com


Name

Berita,24082,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1007,Kesehatan,29,Nasional,23109,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ingin Ceraikan Veronica Tan ? Ternyata Tak Mudah Bagi Ahok & Harus Memenuhi Syarat Syarat Berikut Ini
Ingin Ceraikan Veronica Tan ? Ternyata Tak Mudah Bagi Ahok & Harus Memenuhi Syarat Syarat Berikut Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWv6RASyvj9EAUNaPdg6h8uprL-4dH6ilVhxMTf5YKoagj1rSmSJHN5JymK73MJRD7FTrohMBvOWHbeMcP80Dr1tNwuRBNpQfm5-hXSLvl5F67kV9H6ifcvF9buupYGfQxzkeKaSZaATg/s640/023d0795-4993-4325-83fc-c13186fcc4f8_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWv6RASyvj9EAUNaPdg6h8uprL-4dH6ilVhxMTf5YKoagj1rSmSJHN5JymK73MJRD7FTrohMBvOWHbeMcP80Dr1tNwuRBNpQfm5-hXSLvl5F67kV9H6ifcvF9buupYGfQxzkeKaSZaATg/s72-c/023d0795-4993-4325-83fc-c13186fcc4f8_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2018/01/ingin-ceraikan-veronica-tan-ternyata.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2018/01/ingin-ceraikan-veronica-tan-ternyata.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy