IndonesiaKiniNews.com - Berkas perkara ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel. Polisi...
IndonesiaKiniNews.com -Berkas perkara ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel.
Polisi segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Kalau itu sudah P21, kita pelimpahan tahap kedua. Kita lakukan pemanggilan, langsung kita limpahkan ke Kejari Jaksel," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Meski begitu, Mardiaz belum menerima secara resmi pemberitahuan dari Kejari Jaksel.
Pelimpahan tahap kedua, disebutnya, masih menunggu pemberitahuan resmi tersebut.
"Ya, kami dari Polres Jaksel belum mendapatkan keterangan secara resmi pemberitahuan tentang P21 dari Kejari Jaksel. Namun kami harus mendapat secara resmi suratnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Ahmad Dhani akan segera disidangkan.
"Iya betul (sudah lengkap), sejak 12 Februari lalu," ujar Kasipidum Kejari Jaksel Dedying kepada detikcom, Rabu (14/2/17).
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian.
Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
sumber: detik.com