$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengamat: Polisi Bisa Panggil Paksa & Tahan Abu Janda, Jika Saja...

INDONESIAKININEWS.COM -  Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan uja...

Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Periksa Lagi Abu Janda

INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, menurut informasi dari penyidik, Abu Janda tidak hadir ke Bareskrim.

“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Bareskrim Polri bisa melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kata dia, dalam proses penegakkan hukum pidana terdapat dua fase yang harus dilakukan sebelum dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Penyelidikan itu fase menentukan apakah dari sebuah laporan dapat disimpulkan terjadi sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, penyelidik harus mengumpulkan banyak keterangan dan informasi, dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk calon tersangka," ucapnya seperti melansir rmol.id, Minggu (31/5).

Kata dia, dalam fase penyelidikan, masih bersifat sukarela karena bentuknya undangan dan belum projusticia.

"Siapapun yang diundang pada fase penyelidikan itu, termasuk Abu Janda masih bisa mengelak," ujarnya.

Namun menurut dia, jika penyidik Bareskrim Polri sudah yakin bisa dilanjutkan ke fase penyidikan, maka penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memanggil pihak terlapor.

Kata dia, pemanggilan ini bersifat memaksa karena sudah "projustisia", sudah memasuki ranah penegakan hukum.

Artinya, jika seseorang sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak datang, maka akan dipanggil paksa.

“Jika memenuhi syarat penahanan, maka bisa juga langsung ditahan. Termasuk tidak terkecuali Abu Janda terhadapnya bisa dilakukan upaya paksa penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada Abu Janda sebagai saksi terlapor pada Jumat (29/5) lalu.

Abu Janda dilaporkn Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2019 lalu.

Dia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian berkaitan dengan kicauannya di media sosial yang mengkaitkan antara agama Islam dengan terorisme.

Menurut IKAMI hal menjadi bukti dari beberapa ujaran kebencian yang telah dilakukan Abu Janda dengan menyebarkan penilaiannya terhadap umat Islam di Indonesia melalui sosial media. IKAMI pun berharap penyelidikan Abu Janda bisa berlangsung terbuka.

S. Law Justice 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengamat: Polisi Bisa Panggil Paksa & Tahan Abu Janda, Jika Saja...
Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengamat: Polisi Bisa Panggil Paksa & Tahan Abu Janda, Jika Saja...
https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggiat-media-sosial-permadi-arya-atau-abu-janda-melaporkan-ustaz-maaher.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/mangkir-dari-panggilan-polisi-pengamat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/05/mangkir-dari-panggilan-polisi-pengamat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy