INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap tersangka korupsi dana Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, Banten, Rp 1,2 miliar. Tersangka ber...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap tersangka korupsi dana Desa Pulo Panjang, Kabupaten Serang, Banten, Rp 1,2 miliar. Tersangka berinisial D melarikan diri setelah kasus korupsi dana desa diusut polisi.
Tersangka merupakan PNS di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. D mengorupsi dana desa tahun 2016 dengan cara membuat laporan fiktif untuk beberapa proyek di desa tersebut.
Kasusnya mulai diusut oleh Polres Cilegon pada 2019 lalu. Saat kasusnya mencuat, tersangka D mengundurkan diri sebagai PNS, lalu melarikan diri.
"Memang hasil keterangan, setelah kita melakukan pemeriksaan, setelah dia melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi saat itu, dia mengundurkan diri jadi PNS, kemudian dia bekerja di Jakarta sebagai sopir taksi," kata Kanit III Reskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
D menjalani profesinya sebagai sopir taksi selama kurang lebih 1 tahun. D masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat virus Corona mewabah di Indonesia dan Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tersangka kehilangan pekerjaan, ia tak lagi jadi sopir taksi dan memilih pulang ke kampung halamannya di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Polisi mendapat informasi bahwa D berada di wilayah Ciujung Barat. Penelusuran dilakukan, tersangka mulai diintai oleh petugas. Beberapa orang di lokasi persembunyian kenal dengan wajah tersangka.
"Pada minggu kemarin kita berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara inisial D, yang mana kurang lebih satu tahun sekian yang bersangkutan DPO terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Pulo Panjang, Kabupaten Serang," ujar Choirul.
Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cilegon. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Baru 2 orang yang diciduk polisi atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar tersebut.
Kepala Desa Pulo Ampel yang bersama D melakukan tindak pidana korupsi sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
S. Detik