$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jajaran Idham Azis Sebut John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis

foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM -  Jajaran Idham Azis beber John Kei terancam hukuman mati, Godfather Jakarta kena pasal berlapi...

foto: tribunnews

INDONESIAKININEWS.COM - Jajaran Idham Azis beber John Kei terancam hukuman mati, Godfather Jakarta kena pasal berlapis ini.

Peristiwa pembunuhan sadis yang melibatkan kelompok John Kei membuat Godfather Jakarta terancam hukuman maksimal.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut membeberkan John Kei terancam hukuman mati.

Sebelumnya, pembunuhan sadis ini bermula dari perseturuan John Kei dan Nus Kei soal pembagian hasil penjualan tanah.

John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana.

"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini.

Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.

"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya.

Jadi prosesnya ini pun akan tetap kita lakukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.

Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei.

Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.

"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon.

Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.

"Ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi sebenarnya awalnya.

Tetapi karena dilandasi dengan tidak adanya penyelesaian kemudian mereka sekali mengancam melalui handphone ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini," ungkapnya.

Ketidakpuasan inilah yang membuat John Kei menginstruksikan pembunuhan Nus Kei kepada seluruh anggotanya.

Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku.

Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," pungkasnya.

Sumber: tribunnews



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jajaran Idham Azis Sebut John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis
Jajaran Idham Azis Sebut John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqe7KB4HwnsjGDpzJtqdtK6KZgjmyBF03Srjv7NmPNk_WFMFY7MDrKQX6e4lJ-n13m9dGJQv0VJfgqpzOUo2dhV7RQmywnUbe082wxme788vBUJv3yDsgw2ntTpC9z3OT7xC6nRmNpago/s640/images+%252862%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqe7KB4HwnsjGDpzJtqdtK6KZgjmyBF03Srjv7NmPNk_WFMFY7MDrKQX6e4lJ-n13m9dGJQv0VJfgqpzOUo2dhV7RQmywnUbe082wxme788vBUJv3yDsgw2ntTpC9z3OT7xC6nRmNpago/s72-c/images+%252862%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/jajaran-idham-azis-sebut-john-kei.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/06/jajaran-idham-azis-sebut-john-kei.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy