INDONESIAKININEWS.COM - Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/6/2020...
INDONESIAKININEWS.COM - Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/6/2020).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Seperti yang diberitakan, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni para petinggi Sunda Empire.
Mereka berada di tahanan Polda Jabar.
Tiga petinggi Sunda Empire antara lain Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga Sasana.
Sedangkan di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rangga Sasana nampak mengacungkan jempol saat disapa hakim.
Saat membacakan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar.
Informasi tersebut disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
Selain itu itu, jaksa juga membacakan sejarah Sunda Empire berawal dari cerita Alexander The Great hingga kerajaan Siliwangi.
Di sela pembacaan dakwaan, terdengar suara tawa dari pengunjung.
petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu (Tribun Jabar/Mega Anugrah/youtube Indonesia Lawyers Club)
Suara tawa terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Di sisi lain, terlihat panitera yang berada di belakang hakim juga tersenyum.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,
dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.
Dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan Rangga Sasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan merubah tatanan dunia.
Hal itu dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda karena ketidakbenaran informasi.
"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," terang jaksa.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu seperti dilansir dari TribunJabar, jaksa M Afif mengatakan bahwa isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Terlepas dari itu, jaksa senior di Kejati Jabar itu pun sedikit bicara pengalamannya menangani kasus serupa selama karirnya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," ungkap M Afif sambil senyum.
Seperti diwartakan Kompas.com, penasehat hukum tiga petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga Sasana.
"Kami akan ajukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Adapun alasan penangguhan itu karena kesehatan Rangga Sasana yang tengah sakit.
"Alasan kesehatan, kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan.
S. Tribunnews