INDONESIAKININEWS.COM - Mat Solar mengadukan Muhammad Idris terkait kasus jual beli tanah senilai Rp 3 miliar. Pemain sitkom Bajaj Bajuri ...
Pemain sitkom Bajaj Bajuri itu melaporkan Muhammad Idris atas dugaan melakukan penggelapan uang tanah gusuran.
Saat ini kasus tersebut bahkan sudah disidangkan di pengadilan.
Arif Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, mengatakan, Muhammad Idris sudah duduk di kursi terdakwa.
Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan yang sah.
Menurut Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa
Ketika namanya dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta.
"Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar," kata Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono.
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.
"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.
Sampai saat ini Mat Solar belum dapat dimintai komentarnya langsung terkait perkara hukumnya tersebut.
S. Tribunnews