$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

8 Tokoh KAMI Ditangkapi, Gatot Nurmantyo Diminta Muncul, "Satu Terluka, Semua Terluka"

INDONESIAKININEWS.COM-  Penangkapaan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, ...



INDONESIAKININEWS.COM- Penangkapaan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana harus segera direspon presidium KAMI. Yaitu, Gatot Nurmantyo, M. Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Khusus Gatot yang sering tampil di depan dan merupakan mantan Panglima TNI, harus turun tangan membackup anggota KAMI yang digelandang ke Bareskrim Polri.
 
Pasalnya, hal itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seperjuangan sesama KAMI.

“Sejatinya GN harus turun tangan. Dalam perjuangan, satu terluka, maka semua merasa terluka. GN harus membela rekan-rekan seperjuangannya,” kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Selasa (13/10).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menyesalkan penangkapan terhadap warga negara yang berbeda sikap terhadap pemerintah. Adapun soal pasal yang dituduhkan tentang berita bohong, aparat harus hati-hati.

“Pemerintah tak bisa dan tak boleh menangkap orang seenaknya. Menangkap masyarakat dan tokoh yang berseberangan dengan pemerintah. Soal berita bohong atau tidak, aparat harus hati-hati. Karena berita bohong versi siapa?” kata Ujang Komarudin.

“Menebar berita bohong memang dilarang dan tidak boleh. Siapapun tak boleh melakukannya. Namun tuduhan itu kan belum tentu benar,” imbuhnya menambahkan.

Jangan sampai, tekan Ujang Komarudin, orang-orang yang kritis terhadap pemerintah lalu ditangkapi.

“Dan jika dihubungkan dengan KAMI. Bisa saja sedang membungkam aktivis-aktivis KAMI,” pungkasnya menutup.

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Polisi menangkap Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana lantaran diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda dkk.

“Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB,” kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10). Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Sumber : pojoksatu


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: 8 Tokoh KAMI Ditangkapi, Gatot Nurmantyo Diminta Muncul, "Satu Terluka, Semua Terluka"
8 Tokoh KAMI Ditangkapi, Gatot Nurmantyo Diminta Muncul, "Satu Terluka, Semua Terluka"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0_XH_jKhoRse9u1WCL-Le4ykWZYT2OcekDw-DU_JK2pemAF37zET6vu2Zh0FHIjvARaiVsn5-MIIDBLGipekZipEEo73Gl0D0tO4PNEVOaoXRgbe3y49c0v2deOc4AIo8gVhrPdedN-_C/w640-h432/timthumb.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0_XH_jKhoRse9u1WCL-Le4ykWZYT2OcekDw-DU_JK2pemAF37zET6vu2Zh0FHIjvARaiVsn5-MIIDBLGipekZipEEo73Gl0D0tO4PNEVOaoXRgbe3y49c0v2deOc4AIo8gVhrPdedN-_C/s72-w640-c-h432/timthumb.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/8-tokoh-kami-ditangkapi-gatot-nurmantyo.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/8-tokoh-kami-ditangkapi-gatot-nurmantyo.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy