$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sosok Cewek SMKN 1 Ngawi yang Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Isu Hoaks, Begini Ceritanya

Cewek SMKN 1 Ngawi, Novita Widyana (foto: tribunnews) INDONESIAKININEWS.COM -  Sosok cewek SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omni...

Cewek SMKN 1 Ngawi, Novita Widyana (foto: tribunnews)

INDONESIAKININEWS.COM - Sosok cewek SMKN 1 Ngawi, Jawa Timur yang ikut menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja menceritakan alasannya ikut gabung mengajukan judicial review.

Cewek cantik bernama Novita Widyana menceritakan awalnya mendengar ada isu hoaks terkait beberapa pasal di UU Cipta Kerja dan merugikan dirinya di masa depan.

Isu tersebut didengarnya saat mengikuti diskusi mengenai Omnibus Law UU CIpta Kerja.

Berikut cerita Novita ikut menggugat Omnibus Law bergabung dengan mahasiswa dan masyarakat lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

Perhomonan pengujian formil itu tertanggal 15 Oktober 2020.

Dalam website resmi MK, gugatan bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 ini diajukan lima orang penggugat. Satu di antara pemohon gugatan adalah Novita Widyana.

Saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020), Novita menceritakan bagaimana awalnya ia bisa mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Novita mengaku mengikuti pemberitaan di internet dan televisi, mengenai UU Ciptaker sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

Ia juga mengikuti kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMKN 1 Ngawi yang juga menjadi tim kuasa hukum, bernama Jovi Andrea Bachtiar.

"Awalnya saya mengikuti diskusi sebelum mengajukan permohonan, diskusinya sekitar hari Senin (12/10) sebelum kami mengajukan uji formil di MK. Selain saya, ada juga beberapa mahasiswa, serta tim kuasa hukum," kata Novita.

Pelajar yang duduk di bangku kelas XII di SMKN Ngawi ini tertarik untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai Ombibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ada beberapa point dalam pasal yang disebut hoaks.
"Saya tertarik untuk mengikuti diskusi karena awalnya ada isu hoaks tentang UU Cipta Kerja, saya tertarik untuk mengikuti apakah itu hoaks atau fakta, lalu di dalam satu tim ada diskusi, dan akhirnya menyepakati untuk melakukan uji formil, saya sebagai salah satu pemohon, mewakili dari kalangan pelajar," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa point di dalam UU Cipta Kerja yang ia anggap berpotensi merugikan kalangan pelajar seperti dirinya. Di antaranya di dalam naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman, di pasal 150 yang mengatur mengenai pendidikan.

Dalam point 2 pasal 150 disebutkan perluasan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di bidang pendidikan dan kesehatan. Sebelumnya pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK.

Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan, perlu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. "Dari sekitar seribu halaman draft UU Cipta Kerja di pasal 150 tentang pendidikan dimasukan ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada saat dibahas saya langsung tidak setuju, karena dimasukan kawasan ekonomi khusus, pendidikan berpotensi dijadikan ajang bisnis.

Bagimana pendidikan saya ke depannya, saya sudah kelas XII, kampus kan masuk dalam klaster pendidikan, yang pokok itu sih," kata Novita.

Ia khawatir, dengan aturan baru mengenai pendidikan di dalam UU Cipta Kerja akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau dikomersilkan sehingga terjadi kesenjangan dalam pendidikan.

"Saya sebagai pelajar, memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena di UU Cipta Kerja ada unsur pendidikan.

Ketika nanti pendidikan itu dikapitalisasi akan menimbulkan kesenjangan, dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan," katanya.

Selain itu, sebagai pelajar yang nantinya berkeinginan bekerja di perusahaan, ia juga khawatir tentang pasal yang mengatur soal batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Saya ini salah satu pelajar dari SMKN 1 Ngawi yang nantinya suatu saat nanti bekerja di perusahaan, artinya akan ada potensi kerugian karena ketidakpastian aturan perjanjian kerja waktu tertentu," ucapnya.

Sementara itu, seorang dari tim kuasa hukumnya, Galang Brilian, mengatakan sebelum mengajukan permohonan gugatan, ia bersama tim hukum serta para pemohon telah melakukan kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja.

"Awal permohonan ini terutama sebelumnya ada kajian khusus mengenai UU Cipta Kerja yang diinisiasi alumnus SMK N 1 Ngawi yang juga kuasa hukum dari Pemohon.

Berawal dari sebuah kajian akhirnya ada Siswi SMK yg bernama Novita, berminat menyuarakan mewakili aspirasi pelajar khususnya SMK mengenai UU Ciker ini," kata Galang.

Ia mengatakan, selain Novita, ada juga mantan buruh PKWT yang juga menjadi pemohon, serta ada beberapa mahasiswa.

Sebelum Novita ikut ada Mas Hakimi yg juga jadi pemohon, yang juga menyuarakan aspirasinya agar mendapatkan kepastian hak dalam hubungan pekerjaannya.

Dan lagi mahasiswa-mahasiswa lain juga ingin menyuarakan untuk menjadi pemohon karena merasa ada potensi dirugikan jika UU Ciker ini diterbikan," pungkasnya.

Atas dasar itulah, ia dan teman-temannya mengadakan diskusi secara online dan offline, untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingha akhirnya dibentuklah tim kuasa hukum untuk memfasilitasi para pemohon.

"Dari situlah curhatan dari berbagai pemohon kita membentuk tim sebagai kepedulian kita terhadap kondisi negara.

Kami juga sudah beberapa kali melakukan diskusi online maupun offline untuk membedah omnibus law ini bersama pemohon. Jadi murni dari hati nurani masyarakat termasuk Novita," imbuhnya.


s. tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sosok Cewek SMKN 1 Ngawi yang Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Isu Hoaks, Begini Ceritanya
Sosok Cewek SMKN 1 Ngawi yang Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berawal Isu Hoaks, Begini Ceritanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJJh9Q4TiW02X6qNLNBSmeSU0aHq42zDVSIQ1Y7fKVya24Xrz5tXaxvN45PcvAc2zZ7kuLsh-QvzTNqwmo58pxXvpy8StY2QKH6KZXw-F8Zd8KLyk-AehjKcxlsGCWGn53i5sG8EPWrY7w/w640-h360/cewek-smkn-1-ngawi-novita-widyana-gugat-omnibus-law-uu-cipta-kerja-1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJJh9Q4TiW02X6qNLNBSmeSU0aHq42zDVSIQ1Y7fKVya24Xrz5tXaxvN45PcvAc2zZ7kuLsh-QvzTNqwmo58pxXvpy8StY2QKH6KZXw-F8Zd8KLyk-AehjKcxlsGCWGn53i5sG8EPWrY7w/s72-w640-c-h360/cewek-smkn-1-ngawi-novita-widyana-gugat-omnibus-law-uu-cipta-kerja-1.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/sosok-cewek-smkn-1-ngawi-yang-gugat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/sosok-cewek-smkn-1-ngawi-yang-gugat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy