INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar membagikan foto surat berkop PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Dalam surat itu...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar membagikan foto surat berkop PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Dalam surat itu disebutkan lahan seluas 30,91 hektar di Megamendung yang ditempati Markas FPI dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural merupakan lahan PTPN VIII.
Denny Siregar juga membagikan tangkapan layar curhatan akun @FKadrun yang diduga pendukung Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
“Kabar duka, Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana, turun somasi Markaz Syariah Mega Mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan,” tulis akun tersebut.
Denny Siregar menyebut lahan PTPN dikuasai FPI sejak tahun 2013 atau pada zaman Beye.
“Markas FPI di Megamendung ternyata lahan PTPN yang dipakai secara gak sah sejak 2013. Ini jamannya Beye,” tulis Denny.
Penulis buku ‘Tuhan Dalam Secangkir Kopi’ itu menyebut aset PTPN yang dikuasai Pondok Pesantren Alam Agrokultural akan disita.
“Sekarang disita. Dan mereka menangis-menangis. Sungguh terwelu. Habis jatuh, ketimpa tangga, kesiram minyak, ketabrak mobil lagi,” tandas Denny.
Politikus PSI, Mohamad Guntur Romli turut membagikan surat berkop PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta pengosongan pesantren dalam waktu 7 hari.
“Kalau menguasai tanah tanpa hak ya namanya ghasab menguasai yang bukan haknya, hukumnya haram, ada ganti rugi juga harusnya itu bukan cuma dikosongkan,” cuit Guntur Romli.
Sebelumnya beredar surat berkop PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Surat dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun @FKadrun, Rabu pagi (23/12/2020).
Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.
Lahan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja.
Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah belum dikosongkan, maka akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
s: pojoksatu.id