$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Semakin Terpuruk, HRS Disuruh Kosongkan Pesantren di Puncak Bogor Paling Lambat 7 Hari

INDONESIAKININEWS.COM -  Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Hanya dala...



INDONESIAKININEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hanya dalam waktu sebulan setelah pulang dari Arab Saudi, 6 anak buah Habib Rizieq ditembak mati di Tol Jakarta-Cikampek.

Beberapa hari kemudian, HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

Habib Rizieq semakin terpuruk. Ia harus mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya.

Tak cukup sampai di situ, pesantran Habib Rizieq di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, mendapat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Surat dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun @FKadrun, Rabu pagi (23/12/2020).

Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.

Lahan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

“Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008,” demikian isi surat berkop PTPN VIII itu.

Berdasarkan hal itu, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Habib Rizieq itu dianggap melakukan tindak pidada.

“Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP,” katanya.

PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja

“Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat,” tandasnya.

Belum ada penjelasan resmi dari PT Perkebunan Nusantara VIII maupun dari kubu HRS terkait beredarnya surat somasi pertama dan terakhir tersebut.


s: pojoksatu.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Semakin Terpuruk, HRS Disuruh Kosongkan Pesantren di Puncak Bogor Paling Lambat 7 Hari
Semakin Terpuruk, HRS Disuruh Kosongkan Pesantren di Puncak Bogor Paling Lambat 7 Hari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjefkSWdEJaKazBs5cJTzI6ZdY-as6OOaXSCOPdQTZN-jdXxab8opKzYoybmzi9AIPtdDYtMLtnFAn7lHqL1BTMkBRkcwS_uPE_hp8DejkwFrcCoNuywLm11apR_VDFwY5HmcjU5czNi9Xv/w640-h312/pesantren-habib-rizieq-shihab-730x355.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjefkSWdEJaKazBs5cJTzI6ZdY-as6OOaXSCOPdQTZN-jdXxab8opKzYoybmzi9AIPtdDYtMLtnFAn7lHqL1BTMkBRkcwS_uPE_hp8DejkwFrcCoNuywLm11apR_VDFwY5HmcjU5czNi9Xv/s72-w640-c-h312/pesantren-habib-rizieq-shihab-730x355.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/semakin-terpuruk-hrs-disuruh-kosongkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/semakin-terpuruk-hrs-disuruh-kosongkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy