INDONESIAKININEWS.COM - Puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun ke jalan unt...
INDONESIAKININEWS.COM - Puluhan
massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun ke jalan untuk menggelar aksi damai di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Rabu (16/12/2020) sore.
Dalam aksinya, massa bermaksud menyuarakan dukungannya terhadap TNI-Polri dalam menindak proses hukum atas kasus Rizieq Shihab dan menolak ormas radikal dan intoleran di Bumi Isen Mulang, Bumi Pancasila.
Memulai aksi dari halaman Gedung KONI Provinsi Kalteng, massa terlebih dulu mengikuti jalannya rapid test yang diselenggarakan Bid Dokkes Polda Kalteng. Kemudian berjalan kaki menuju Bundaran Besar untuk melakukan orasi.
Sejumlah spanduk turut dibentangkan, di antaranya berbunyi ‘Oloh itah mendukung TNI Polri proses hukum Rizieq’, ‘Tolak perpanjangan izin FPI’ dan ‘Pemerintah Republik Indonesia melalui perangkat hukum tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok perusak kebhinekaan’.
Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan dalam orasinya menerangkan, kedatangan puluhan massa dari berbagai ormas bertujuan mendukung penuh pelaksanaan penindakan hukum kepada Rizieq Shihab yang saat ini tengah berlangsung.
Lalu meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut izin ormas FPI karena dinilai tidak sesuai dengan NKRI dan Pancasila, terutama di Bumi Tambun Bungai.
“Secara tegas kami menolak keberadaan FPI di mana pun berada, walaupun kita ketahui di Kalteng tidak ada. Banyak ormas yang masih bisa dibina dan patut dijaga bersama untuk keutuhan NKRI,” ucapnya.
Selepas berorasi, massa pun mendatangi Pos Polisi Bundaran Besar untuk menyerahkan pernyataan sikap ormas adat Dayak kepada Polda Kalteng yang kali ini diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Adapun pernyataan sikap yang diberikan memuat 3 poin penting. Pertama, mendukung penuh upaya hukum TNI Polri terhadap terduga kasus pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 216 KUHPidana.
Lalu, dalam waktu 1 x 7 hari berdasarkan atas alat bukti yang ada status hukumnya bisa ditingkatkan dari status terduga menjadi tersangka dan tidak ada ruang yang bisa menjadikan seseorang untuk menjadi penjamin Rizieq Shihab.
Terakhir, menolak keras ormas-ormas paham radikal dan intoleransi di Bumi Isen Mulang, Bumi Pancasila.
Menanggapi itu, Hendra Rochmawan mengungkapkan berterima kasih atas dukungan dari masyarakat mengenai tindakan kepolisian ormas FPI.
“Kami berterima kasih atas dukungan ini, soliditas TNI Polri didukung masyarakat, khususnya ormas adat Dayak.
Dukungan dari massa akan kami laporkan ke pimpinan di Jakarta dan menyebutkan bahwa Kalteng tetap solid dan Bhineka Tunggal Ika,” tegasnya. fwa
S: Tribunnews