$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Tabrak Pemotor, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut Handana Riadi (H), tersangka kecele...



INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut Handana Riadi (H), tersangka kecelekaaan yang menewaskan satu pengendara sepeda motor di Jakarta Selatan, terancam 12 tahun penjara.

Handana dijerat pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

"Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan menyebabkan orang lain meninggal dunia maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (26/12).

Lihat juga: Polisi Tabrak Tiga Pemotor, Penyerempet Aparat Jadi Tersangka
Insiden kecelakaan mobil polisi yang menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan terjadi pada Jumat (25/12) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kecelakaan tersebut menewaskan Pinkan Lumintang, perempuan berusia 30 tahun.

Pinkan tewas di tempat lantaran mengalami luka bagian kepala dan patah tulang di bagian kaki kanan. 

Korban lainnya, Dian Prasetyo (26) mengalami luka berat di bagian kaki dan tangan.

Menurut Sambodo, Handana menjadi tersangka setelah menyerempet mobil Toyota Innova yang dikendarai anggota kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu Imam Chambali sehingga melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pemotor dari arah yang berlawanan.

Lihat juga: Polisi Tabrak 3 Pemotor, 1 Korban Meninggal
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan H," kata Sambodo.

Keterangan Sambodo merujuk pada keterangan dua saksi kunci dari total lima saksi yang telah dimintai keterangan. Pihaknya juga telat melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima CNNIndonesia.com, mobil Hyundai bernomor polisi B-369-HRH yang dikendarai tersangka coba menyalip dan menyerempet Innova bernomor polisi B-2159-SIJ milik Aiptu Imam dari sisi kiri.

Lihat juga: Kronologi Polisi Tabrak Pemotor: Disenggol, Loncati Pembatas
Usai diserempet, Innova milik Aiptu Imam kemudian oleng dan menabrak sisi pembatas jalan dan menabrak tiga pemotor dari arah yang berlawanan.

 Imam saat ini ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Itu diperkuat dengan bukti kerusakan Hyundai hitam dimana kerusakan itu, bahwa kerusakan kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang," katanya.

Sambodo menyebut Handana merupakan pegawai salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tersangka H ini berumur 25 tahun, kemudian merupakan karwayan bank BUMN," kata dia.

(thr/arh)


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Tabrak Pemotor, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi Tabrak Pemotor, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGZgB6RE3n_beZf6dM84uqNoNs0P6rd-UVtctJ1v8F0nNpOVkmkORjIoRHJ60SEuL_QlAmBPAzdbhlGWYFcK1w1JqQE2rTCKO2jEM83cBQj1vBlSfz0uCaA_AV1lccav3YDJipEPqWRJ4/w640-h360/dirlantas-polda-metro-kombes-sambodo-1_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGZgB6RE3n_beZf6dM84uqNoNs0P6rd-UVtctJ1v8F0nNpOVkmkORjIoRHJ60SEuL_QlAmBPAzdbhlGWYFcK1w1JqQE2rTCKO2jEM83cBQj1vBlSfz0uCaA_AV1lccav3YDJipEPqWRJ4/s72-w640-c-h360/dirlantas-polda-metro-kombes-sambodo-1_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/polisi-tabrak-pemotor-tersangka.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/polisi-tabrak-pemotor-tersangka.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy