$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan dan Melawan Petugas

INDONESIAKININEWS.COM -  Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq deng...



INDONESIAKININEWS.COM - Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain terhadap Habib Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.

"Kemudian kedua ketua panitianya Saudara HU. Yang ketiga sekretaris panitia Saudara A. Keempat Saudara MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. Yang kelima Saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan Saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihaknya memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.

"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq pada Sabtu (14/11) telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga panitia acara.

Habib Rizieq dipanggil polisi. Namun, dari dua kali panggilan yang dilayangkan polisi, Habib Rizieq mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.


s: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan dan Melawan Petugas
Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan dan Melawan Petugas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnKi1KXzrHcfR_zaYoQ7XsdkjIvH5TjLgrifyAUikKAKKsy61TJb8QyoRM4oDhDeg3NVqZdkQgrStLFT6R6p8DlFsUdPZ-5PVU3tctnCyOSTLlSSOjHF2eJMih2sZw68LmL2wnEq6z39R-/w640-h400/timthumb+%25285%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnKi1KXzrHcfR_zaYoQ7XsdkjIvH5TjLgrifyAUikKAKKsy61TJb8QyoRM4oDhDeg3NVqZdkQgrStLFT6R6p8DlFsUdPZ-5PVU3tctnCyOSTLlSSOjHF2eJMih2sZw68LmL2wnEq6z39R-/s72-w640-c-h400/timthumb+%25285%2529.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/rizieq-tersangka-dijerat-pasal-hasutan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/rizieq-tersangka-dijerat-pasal-hasutan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy