$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usai Penetapan Tersangka, Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Syihab

INDONESIAKININEWS.COM -  Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kasus kerumunan di Pet...



INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kasus kerumunan di Petamburan. 

Penyidik siap jemput paksa Rizieq jika tak juga memenuhi pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Polisi tak menutup kemungkinan upaya penjemputan paksa jika para tersangka tidak kooperatif.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember lalu.

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS," jelasnya.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara," katanya.

"Enam orang ini dari saksi menjadi tersangka, kita masih menunggu yang lain," tambahnya.


s: merdeka.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usai Penetapan Tersangka, Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Syihab
Usai Penetapan Tersangka, Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Syihab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXLqsb27H3bqsqYkSVE1r9sK90evGWVZbYNJDToXoEUCE1HmijEaVcxkSs7PKjm0leniYK0pxWDarxJOzCUZc4j2aMUdlLAeodwqJWOVK0IdhWUd6ae5isZe3d6AxLLTM9htBEGmLcxLF6/w640-h320/usai-penetapan-tersangka-polisi-segera-jemput-paksa-rizieq-syihab.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXLqsb27H3bqsqYkSVE1r9sK90evGWVZbYNJDToXoEUCE1HmijEaVcxkSs7PKjm0leniYK0pxWDarxJOzCUZc4j2aMUdlLAeodwqJWOVK0IdhWUd6ae5isZe3d6AxLLTM9htBEGmLcxLF6/s72-w640-c-h320/usai-penetapan-tersangka-polisi-segera-jemput-paksa-rizieq-syihab.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/usai-penetapan-tersangka-polisi-segera.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/12/usai-penetapan-tersangka-polisi-segera.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy