$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab

INDONESIAKININEWS.COM -  Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan, Rizieq Sh...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/1).

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon," kata Sahyuti membacakan amar putusannya.

Dalam putusan itu, hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya permohonan itu, maka proses hukum yang sedang dijalankan oleh Rizieq akan berlanjut.

Sebagai informasi, praperadilan Rizieq didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Selain Petamburan, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin (4/1) lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing. Misalnya, rangkaian persidangan pihak Rizieq turut menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

Hal itu kemudian dibantah oleh Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu. Polisi pun membeberkan asal mula Rizieq mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

S:cnn


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab
Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3-unJYPdKjRyUmLORGSG_XebwsnCuaju1eGhTO7kXqVFgy07yY8k83Axs7jIMPOitveOaxinAV57jsx4rJSYBSQUkr4eOjItbvfmLFC-8JqnQJ5q22XfVFPWQETqGruoy414SpQ7M_4k/w640-h376/IMG_20210112_101425.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3-unJYPdKjRyUmLORGSG_XebwsnCuaju1eGhTO7kXqVFgy07yY8k83Axs7jIMPOitveOaxinAV57jsx4rJSYBSQUkr4eOjItbvfmLFC-8JqnQJ5q22XfVFPWQETqGruoy414SpQ7M_4k/s72-w640-c-h376/IMG_20210112_101425.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/hakim-tolak-praperadilan-rizieq-shihab.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/hakim-tolak-praperadilan-rizieq-shihab.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy