$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ungkap Status Tersangka, Hakim Sebut Rizieq 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

INDONESIAKININEWS.COM -  Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab berkaitan dengan status te...



INDONESIAKININEWS.COM - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dia menilai, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sahyuti mengatakan, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," sambungnya.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," papar Sahyuti.

Lebih lanjut, Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada. 

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutup dia.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ungkap Status Tersangka, Hakim Sebut Rizieq 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi
Ungkap Status Tersangka, Hakim Sebut Rizieq 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUEyhRQdg9mHnKFVS64Bipwwc7uV_8WKRI5tgBoXiAN2NpgdUEfy84iQnEH7z6jY-_kXKowY-_zcG4qUvmqCPBlcWkK0cjIbupfMjcmvOLzD7clhzzD7DzPq2TqmOQwDQVbaXW8OZYY11b/w640-h358/sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-2_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUEyhRQdg9mHnKFVS64Bipwwc7uV_8WKRI5tgBoXiAN2NpgdUEfy84iQnEH7z6jY-_kXKowY-_zcG4qUvmqCPBlcWkK0cjIbupfMjcmvOLzD7clhzzD7DzPq2TqmOQwDQVbaXW8OZYY11b/s72-w640-c-h358/sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-2_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/ungkap-status-tersangka-hakim-sebut.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/ungkap-status-tersangka-hakim-sebut.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy