$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Buruk Jokowi, Menteri Kesayangannya Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar Karena Menggusur

INDONESIAKININEWS.COM -  Kabar kurang baik bagi pemerintahan Presiden Jokowi. 2 menterinya digugat anak dari mantan penguasa Indonesia, Tomm...


INDONESIAKININEWS.COM - Kabar kurang baik bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

2 menterinya digugat anak dari mantan penguasa Indonesia, Tommy Soeharto.


Salah satunya menteri kesayangan Joko Widodo. Kementerian PUPR dibawah kendali Basuki Hadimuljono

Apa masalahnya?

Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
 
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik pangeran cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

- Stella Elvire Anwar Sani

- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

-  PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Selain Tommy, Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Kalah lawan Sri Mulyani

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018

S:tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Buruk Jokowi, Menteri Kesayangannya Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar Karena Menggusur
Kabar Buruk Jokowi, Menteri Kesayangannya Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar Karena Menggusur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCichED3x81BaGEmKVyyTU-6Z6udzrXA6w25gqyKe8uIW694NXy0H6VTcE-f1VF5UX0DX_leKYa7ti5dRyNZZA-JhJpBzGJYqyrUFSByVv-Rnu6PVzUfh168BRsMORjzW7ZT75k3LkI4Q/w640-h360/Screenshot_2021-01-25-16-52-59-98.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCichED3x81BaGEmKVyyTU-6Z6udzrXA6w25gqyKe8uIW694NXy0H6VTcE-f1VF5UX0DX_leKYa7ti5dRyNZZA-JhJpBzGJYqyrUFSByVv-Rnu6PVzUfh168BRsMORjzW7ZT75k3LkI4Q/s72-w640-c-h360/Screenshot_2021-01-25-16-52-59-98.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kabar-buruk-jokowi-menteri.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/kabar-buruk-jokowi-menteri.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy