$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Korban Banjir Akan Ajukan Banding, Pemprov DKI: Banding, Kasasi, PK Kita Hadapi

INDONESIAKININEWS.COM -  Warga DKI Jakarta berencana mengajukan banding setelah gugatan class action ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta...



INDONESIAKININEWS.COM - Warga DKI Jakarta berencana mengajukan banding setelah gugatan class action ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merespons hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan langkah banding yang akan ditempuh dan siap untuk menghadapi.

"Ya silakan saja ajukan banding mah, ya itu kan haknya dia yang dilindungin undang-undang, ya kalah ya banding, itu mah proses formalnya, itu memang begitu," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Yayan mengaku Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan surat pemberitahuan banding korban banjir Jakarta. Namun, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi banding.

"Kan pemberitahuan banding juga belum kami terima apalagi memori bandingnya. Prinsipnya apapun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK (peninjauan kembali) kita siap," tegasnya.

Sebelumnya, gugatan class action warga korban banjir Jakarta ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir akan mengajukan upaya hukum banding.

"Ya hari ini jam 11 saya dan tim advokasi banjir Jakarta akan mengajukan upaya banding class action banjir Jakarta 2020. Putusan sela gugatan CA banjir Jakarta 2020, gugatan dinyatakan salah memilih peradilan," kata anggota tim advokasi banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/1).

Tigor mengatakan putusan sela itu diketok sekitar 2 minggu lalu. Pada putusan itu, Tigor mengatakan hakim PN Jakpus menyebut gugatannya salah alamat.

"Majelis hakim menerima keberatan Gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami dinyatakan salah memilih peradilan dalam mengajukan gugatan," ungkapnya.


s: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Korban Banjir Akan Ajukan Banding, Pemprov DKI: Banding, Kasasi, PK Kita Hadapi
Korban Banjir Akan Ajukan Banding, Pemprov DKI: Banding, Kasasi, PK Kita Hadapi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHanFWKdstDXy4JP8bPdTFwI_QfZcrWkwbEP30vKURkS6nohAX4Ig2zet2EDwrGlW-UA7xhcrtcRSh0-3h8GwNGkVTZ474Nkv8HPF7wvwoB3LV9eVki-dARkDtv_2oOdvkRzTYTh6fB_FL/w640-h342/2ad59a391987cfb2787d382d9edff3f0.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHanFWKdstDXy4JP8bPdTFwI_QfZcrWkwbEP30vKURkS6nohAX4Ig2zet2EDwrGlW-UA7xhcrtcRSh0-3h8GwNGkVTZ474Nkv8HPF7wvwoB3LV9eVki-dARkDtv_2oOdvkRzTYTh6fB_FL/s72-w640-c-h342/2ad59a391987cfb2787d382d9edff3f0.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/korban-banjir-akan-ajukan-banding.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/korban-banjir-akan-ajukan-banding.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy