INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarka...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan atau mendukung organisasi terlarang di Indonesia, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Sementara itu, mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai bahwa aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri.
"Mungkin mereka (pemerintah) takut kalah pamor," kata Aziz seperti dilansir CNNIndonesia.com. Kamis (28/1/2021).
Aziz menilai pemerintah seharusnya tidak perlu membuat aturan tersebut.
Ia mengatakan bahwa masyarakat atau PNS jadi semakin penasaran apabila sering dilarang oleh pemerintah.
"Biasanya kalau dilarang malah tambah penasaran," sambungnya
S: Jitunews