INDONESIAKININEWS.COM - Kematian Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena sakit berujung ke laporan polisi. Korps baju cokelat ...
INDONESIAKININEWS.COM - Kematian Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena sakit berujung ke laporan polisi.
Korps baju cokelat ini menerima laporan ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
PPMK melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mencuit di Twitter atas meninggalnya Ustaz Maaher.
“Prinsip tugas Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Tentu seluruh laporan masyarakat akan diterima oleh Polri termasuk laporan terhadap Novel Baswedan.
Akan kita pelajari dan tentunya Polri juga tindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Kamis (11/2/2021).
PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial. Khususnya terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2) lalu.
Mereka menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU 1946 dan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Cuitan Novel yang dipermasalahkan itu adalah : "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri.
Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan ? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha.
Sumber: BeritaSatu.com