INDONESIAKININEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan sudah m...
INDONESIAKININEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyetujui rencana kebijakan bebas pajak mobil baru yang sebelumnya sempat ditolak Sri Mulyani Indrawati.
Buktinya, Yustinus mengungkapkan, keterangan resmi atau rilis dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menjadi keputusan bersama dari antar kementerian/lembaga.
"Sesuai rilis itu. Rilis itu hasil koordinasi bersama. Pertimbangannya ada di dalam rilis itu," ujar Yustinus dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (11/2/2021).
Begitu juga, kata Yustinus, dengan peraturan menteri keuangan terkait pajak mobil yang kabarnya direvisi.
Dirinya menyatakan, prosesnya sesuai pernyataan dalam rilis tersebut yang menyatakan sedang direvisi dan diharapkan berlaku mulai 1 Maret 2021.
Padahal, sebelumnya Sri Mulyani sempat menolak rencana kebijakan itu karena tidak ingin memberikan insentif hanya kepada satu industri saja. Bendahara ingin kebijakan insentif menyasar ke semua industri agar lebih adil.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif ke industri yang juga bisa dinikmati oleh industri otomotif. Pertimbangan lain, ia tidak ingin insentif bebas pajak mobil baru memberi dampak negatif bagi perekonomian.
Namun, menurut Yustinus, pertimbangan kali ini seperti yang sudah diungkapkan oleh Menko Airlangga di rilis kepada media.
Dalam rilis tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak mobil baru nol persen karena ingin meningkatkan pembelian dan produksi mobil di dalam negeri.
Pemerintah berharap pertumbuhan industri otomotif yang merupakan salah satu lini di sektor manufaktur bisa memberi kontribusi ke perekonomian nasional.
s: rri.co.id