INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Jhoni Allen melalui kuasa hukumnya melaporka...
INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Jhoni Allen melalui kuasa hukumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Jhoni Allen, Selamet Hasan menyampaikan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah secara aktif merubah nomor gugatan kliennya dari gugatan melawan hukum menjadi sengketa partai politik.
Slamet Hasan menyebutkan, laporan itu diterima langsung oleh bagian persuratan di bagian Tata Usaha (TU) Mahkamah Agung.
Selain, terhadap Mahkamah Agung, pihaknya juga melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yusidial Ketua PN Jakarta, Pusat Muhammad Damis.
Namun demikian, belum ada tanggapan langsung dari Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis atas laporan tersebut.
"Untuk di PN Jakarta Pusat belum ada tanggapan secara resmi," ujar Selamet Hasan saat dihubungi, Senin, 29 Maret 2021.
Sebelumnya, Selamet Hasan mengatakan, semestinya hakim bertindak prosedural dan profesional, bahkan bersikap pasif.
Jika ternyata gugatan tersebut ada kekeliruan secara formalitas, mestinya hakim tidak sertamerta mengganti nomor perkara.
Hakim sestinya menunggu apakah tergugat dalam hal ini AHY Cs mengajukan keberatan atau tidak atas gugatan tersebut.
Kalau pun AHY sebagai tergugat melayangkan eksepsi, dia harus menyampaikan alasannya secara formal melalui persidangan.
"Kemudian hakim akan menyikapi keberatan atau eksepsi dari tergugat nanti, baru hakim mempertimbangkan semua aspek, semua dasar hukum, semua alasan. Nah dalam putusan nanti, baru hakim akan memutuskan hakim ini berwenang atau tidak memutus perkara ini," tutur dia.
Karena itu, jika hakim berpendapat gugatan ini memang perkara bukan perbuata melawan-hukum, maka akan tolak ekspesi dari terguggat.
"Kalau hakim itu merasa ini sengketa partai politik, maka akan diputuskan bahwa hakim ini tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, karena ini masuk kategori sengketa partai politik, maka gugatan tidak diterima. putusan itu. Begitu seharusnya," kata dia.
"Sehingga kami bisa memperbaiki lagi ke depannya karena gugatan tidak diterima, kita akan ajukan gugatan kembali, dengan memperbaiki formalitasnya. Ini kita juga baru menemukan baru sekali ini kita dianggp keliru formalitas, tidak menunggu protes dari tergugat, tapi hakim bersifat aktif utk merubah sendiri," tutur dia.
s: pikiran-rakyat.com