INDONESIAKININEWS.COM - Eksekusi rumah dan tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berlangsung meneg...
INDONESIAKININEWS.COM - Eksekusi rumah dan tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan berlangsung menegangkan.
Sejumlah personel TNI baret biru yang diketahui merupakan Angkatan Udara (AU) menghalangi proses eksekusi.
Juru sita dari Pengadilan negeri (PN) Medan, Dinner Sinaga yang membacakan surat putusan nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn diadang anggota TNI AU.
"Bapak-bapak (wartawan, TNI/Polri) sendiri lihat, bapak-bapak dari angkatan udara membentengi kita agar tidak bisa masuk. Nama-nama beliau sudah ada, itu nanti yang kami laporkan ke pimpinan," kata Dinner Sinaga, Senin (22/3/2021).
Meski sudah menjelaskan bahwa proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, anggota TNI AU berseragam lengkap tidak bergeming.
Mereka berdiri memasang barikade di depan pintu masuk lokasi yang akan dieksekusi.
"Sudah ada keputusannya dari pengadilan. Ini sudah tertunda dari tahun 2018," kata Dinner.
Di tengah kemelut proses eksekusi, pihak tergugat yang diketahui bernama Caterine Margareta Sitorus teriak-teriak.
Dia menolak proses eksekusi lantaran menuding upaya ini ada campur tangan dari mafia tanah.
"Kami mohon kepada pak Jokowi presiden kami yang terhormat, dan kepada Bapak Bobby sebagai Wali Kota yang baru, (lindungi kami) dari para mafia-mafia tanah," kata Chaterine ke arah petugas TNI/Polri yang mengawal jalannya eksekusi.
Chaterine mengatakan, bahwa ahli waris bangunan dan tanah yang sekarang dia tinggali milik adiknya yang paling kecil.
"Ahli warisnya adik saya yang paling kecil bernama Marsma. Dan sedang mengadakan gugatan baru. Memang tanah ini adalah tanah warisan dari ayah kami. Jadi sekarang kami berupaya dan upaya hukum yang lain sedang kasasi. Tapi mereka ini memaksakan, ini masih dalam perjalanan ada yang dikasasi, ada gugatan baru, ini masih proses," katanya.
Diketahui, luas tanah yang akan dieksekusi itu berukuran lebih kurang 5.375 meter persegi.
Karena mendapat perlawanan dari penghuni rumah, juru sita pengadilan mundur.
Padahal sebelumnya juru sita PN Medan sudah membawa alat berat ke lokasi eksekusi.(cr23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
S:Tribun Medan