INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemn...
INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja atau buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," kata Putri dikutip, Minggu (14/11/2021).
Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.
"Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama Upah Minimum Sektoral tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku." terangnya.
s: liputan6.com