INDONESIAKININEWS.COM - Aliansi aktivis 98 bakal menggelar aksi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022). M...
INDONESIAKININEWS.COM - Aliansi aktivis 98 bakal menggelar aksi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022). Mereka menuntut dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dipanggil terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Koordinator Lapangan Aliansi Bilunk mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tema aksi mendukung KPK menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu dan KPK berani memanggil Gibran dan Kaesang atas dugaan praktik KKN," ujar Bilunk dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ada lima tuntutan yang akan disampaikan Aliansi Aktivis 98 ini. Mereka meminta KPK untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana.
"Meminta KPK memanggil Gibran dan Kaesang atas dugaan melakukan praktik KKN," tegas Bilunk.
Selanjutnya, menuntut KPK sebagai lembaga antirasuah dapat terus menjaga independensi dan profesionalitas sebagai lembaga penegak hukum.
Lalu, mengimbau agar pemerintah tidak mengintervensi dugaan atas kasus KKN yang melibatkan kedua putra Presiden Jokowi.
"Mengingatkan kepada setiap warga negara untuk membasmi KKN di negeri ini, karena KKN adalah musuh bangsa," pungkasnya.
Sebelumnnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp78 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas. Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sangat jelas. Saya kira bisa dibaca oleh publik," tegas dia.
Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedillah.
S:Akurat