$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Breaking News: Herry Wirawan Guru Cab*li Santriwati Dituntut Hukuman M*ti dan Kebiri Kimia!

INDONESIAKININEWS.COM - Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil...


INDONESIAKININEWS.COM -
Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan. 

 "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi. 

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

S: Okezone


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Breaking News: Herry Wirawan Guru Cab*li Santriwati Dituntut Hukuman M*ti dan Kebiri Kimia!
Breaking News: Herry Wirawan Guru Cab*li Santriwati Dituntut Hukuman M*ti dan Kebiri Kimia!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiS-Q7XTnyUE5fZVWac5Hw0LxS2ZgyFwsGL1KWgATCyantYqN0JtKYIFwPti3Hvf8LonmjI7MTb4gKL5VVkKkvfCy6ZMYuJuF1TISuthWsnGqHREflt6mbMtlQ1Cu6DeaFNNK3xig8nV4GJ6i0pSovkyDvdGHcyOkqnxqVzufhMb3pZk0UQfwsk8s_nsA=w640-h494
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiS-Q7XTnyUE5fZVWac5Hw0LxS2ZgyFwsGL1KWgATCyantYqN0JtKYIFwPti3Hvf8LonmjI7MTb4gKL5VVkKkvfCy6ZMYuJuF1TISuthWsnGqHREflt6mbMtlQ1Cu6DeaFNNK3xig8nV4GJ6i0pSovkyDvdGHcyOkqnxqVzufhMb3pZk0UQfwsk8s_nsA=s72-w640-c-h494
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/breaking-news-herry-wirawan-guru-cabli.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/breaking-news-herry-wirawan-guru-cabli.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy