INDONESIAKININEWS.COM - Mirip koboi jalanan, pemotor keki sampai acungkan pistol saat diserempet pengendara motor, ini fakta lain yang meng...
INDONESIAKININEWS.COM - Mirip koboi jalanan, pemotor keki sampai acungkan pistol saat diserempet pengendara motor, ini fakta lain yang mengejutkan yang disampaikan polisi.
Seorang pengendara motor mengeluarkan pistol saat diserempet pemotor lain di pinggir jalan dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Aksi pemotor keluarkan pistol tersebut terekam kamera CCTV.
Lantas kejadian tersebut langsung viral di media sosial.
Belum lama ini, polisi berhasil menangkap pemotor yang mengacungkan pistol itu.
Adapun pelaku yang ditangkap merupakan pria berinisial MS yang berusia 49 tahun.
Motif pelaku melakukan aksinya terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
"Alasan atau motif pelaku, karena merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain pada saat berada di jalan," kata Yogi dikutip dari keterangan tertulis dari KompasTV.
Karena merasa diserempet oleh pengendara motor lainnya, pelaku yang kesal kemudian berhenti dan turun dari kendaraannya.
Setelah itu, lanjut Yogi, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol yang dibawanya dan mengarahkannya ke seberang jalan.
"Pelaku berhenti kemudian mengacungkan senjata ke udara. Namun, tidak sempat meletuskan senjata tersebut," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, kendaraan bermotor yang menyerempetnya sudah melaju pada saat tersangka mengacungkan senjata api itu.
Saat itu, tidak ada warga atau orang lain yang berada di seberang pelaku.
"Menurut tersangka, pengendara yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaku ada keterkaitan dengan kelompok teroris, Yogi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Yogi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penjual senjata api tersebut.
Fakta lainnya, tersangka yang berusia 49 tahun itu ternyata residivis yang pernah menembak anggota polisi.
Yogi menyebut insiden penembakan yang dilakukan tersangka MS kepada anggota polisi itu terjadi pada 1998. Atas perbuatannya itu, kata dia, MS dihukum selama tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pada 1998 melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi melalui keterangan resminya di Batu pada Jumat (14/1/2022).
Setelah itu, Yogi menuturkan, pelaku MS baru dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005 akibat kejadian penembakan itu.
Pemotor tersebut sudah ditangkap polisi, ternyata residivis penembak anggota polisi.
Adapun korban penembakan MS yang merupakan anggota Polri tersebut saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.
Pada kasus yang lalu itu, kata Yogi, pelaku melakukan penganiayaan hingga penembakan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan.
"Kejadian yang lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," ujarnya.
S:Motorplusonline