$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Akhirnya Hotman Paris Sindir Menohok Kemenaker Ida Fauziyah, Ikut Campur soal JHT Buruh

INDONESIAKININEWS.COM -  Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi trending. Belum lama ini disebtukan bahwa JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa di...


INDONESIAKININEWS.COM -
 Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi trending.

Belum lama ini disebtukan bahwa JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Tentu saja hal itu menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat termasuk mereka para pekerja atau buruh.

Hal itu pun mendapat kritikan pedas dari seorang pengacara kondang Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hotman Paris mengunggah video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/2/2022).

Pada video unggahan tersebut, Hotman Paris memberikan pesan pada Ida Fauziyah.

Hotman Paris menyinggung soal peraturan yang disahkan oleh Ida Fauziyah tentang JHT bagi buruh atau pekerja.

Seperti diketahui, JHT untuk buruh atau pekerja hanya bisa dicarikan ketika berusia 56 tahun.

Hotman Paris merasa kebijakan tersebut terlalu memberatkan buruh.

Mengingat, JHT berasal dari penghasilan buruh yang dipotong setiap bulan selama ia bekerja.

"Inti pokok adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," tutur Hotman Paris.

"Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," tambahnya.

"10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia," jelasnya.


Pengacara Hotman Paris Hutapea membuat pernyataan terbuka yang mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan JHT tak bisa cair sebelum usia 56 tahun di akun Instagramnya @Hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022). (Instagram @Hotmanparisofficial)

Hotman Paris berandai-andai jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 32 tahun.

Buruh tersebut membutuhkan waktu 24 tahun untuk mencarikan JHT.

Oleh karena itu, Hotman Paris menyebut peraturan itu tidak adil bagi buruh.

"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja," ujar Hotman Paris.

"Maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut," tambahnya.

"Karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun, padahal di-PHK umur 32," jelasnya.

"Dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," tandasnya.

Hotman Paris berpesan pada Ida Fauziyah untuk mengoreksi peraturan tersebut sehingga tidak memberatkan buruh.

Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga membahas peraturan sebelumnya yang sangat berbeda.


Hotman Paris Bocorkan Nama Artis yang Membayarnya Mahal, Ada Nama Syahrini ((Instagram.com/hotmanparisofficial))

Pada video itu, Hotman Paris juga melontarkan sindiran pada Ida Fauziyah.

"Di mana keadilannya bu, itu kan uang dia, dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 mengatakan sudah berbeda dengan peraturan ibu," kata Hotman Paris.

"Menteri tenaga kerja sebelumnya mengatakan 'Boleh dicairkan begitu dia di-PHK', di mana logikanya bu, itu kan uang dia," tambahnya.

"Bisa saja dia menunggu selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tegasnya.

Lihat videonya:

Jangan Jadikan JKP Alasan

Hotman sendiri paham betul bahwa Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pegawai yang terkena PHK masih bisa menerima hak berupa uang tunai dari pesangon perusahaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan uang milik buruh.

"Ada alasan mengatakan 'Kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya' memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?"

Bahkan, tak ada alasan apapun yang membenarkan aturan tersebut.

Terlebih uang yang ditahan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga berpuluh-puluh tahun.

Kemudian, Hotman Paris juga mengingatkan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk berhati-hati dalam menahan uang milik buruh.

Pasalnya, di Indonesia sudah pernah ada kasus Jiwasraya dan Asabri yang membuat kerugian negara dan para nasabahnya.

"Jangan lupa, ingat kasus asuransi Jiwasraya walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal?," kata Hotman.

Penjelasan Menaker soal Permenaker No 2 Tahun 2022

Sebelumnya, aturan baru yang dibuat Menaker memang mengundang polemik di masyarakat.

Pasalnya, peraturan itu membuat JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun atau 56 tahun.

Hal itu berbeda dengan sebelumnya di mana pekerja yang mengundurkan diri atau dipecat bisa mengambil JHT secara penuh.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Ida Fauziyah menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

PP tersebut kemudian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 dan dijabarkan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.

Ida menjelaskan program JHT dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 merupakan perlindungan bagi masyarakat di hari tua agar bisa hidup dengan layak.

Dalam UU SJSN, mencantumkan beberapa program jaminan sosial yang semuanya ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian, UU SJSN mengembangkan satu program jaminan sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sayangnya belum dijelaskan terkait pekerja yang mengundurkan diri,

Dengan adanya JKP, kata dia akan tumpang tindih dengan JHT jika tidak dibuat aturan baru.

Pencairan JHT sebelum Usia 56 Tahun

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Namun, pencairan manfaat itu hanya bisa dilakukan satu kali dengan syarat NIK dan kartu BPJS.

Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun.

Pencairan JKP

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mencapat manfaat dari JKP.

Menaker menyebutkan ada uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK, yaitu adanya hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).

Dengan kata lain, pekerja yang terkena PHK sebelum 56 tahun akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.

Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan sebagai berikut.

Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

1. Mengundurkan Diri;

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

4. Meninggal Dunia.

Sedangkan, manfaat JKP bagi Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, PHK dapat dibuktikan dengan tiga cara:

1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama

3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja, tulis Pasal 19 Ayat 3.

Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Pasal 19 Ayat 2.

(TribunWow.com)



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Akhirnya Hotman Paris Sindir Menohok Kemenaker Ida Fauziyah, Ikut Campur soal JHT Buruh
Akhirnya Hotman Paris Sindir Menohok Kemenaker Ida Fauziyah, Ikut Campur soal JHT Buruh
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi2C7VDLY5SjfgG4JeSWn3Rw9TP1bJxlSLMEIvXGUV4xvHPVxe2JQD-uhrOvHTQXUUXQQ-gCtPK9Nub8nH8qtCXm4_GEVDvHV0kcZoDzVVgM04EyEvX_0R5oNHz7h7Mvy5UbysP0XidvJRIlZ4-tXrvbqpLpYB4HyYhwf_VpkxgdufsI0SsUflCwHBclw=w640-h354
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi2C7VDLY5SjfgG4JeSWn3Rw9TP1bJxlSLMEIvXGUV4xvHPVxe2JQD-uhrOvHTQXUUXQQ-gCtPK9Nub8nH8qtCXm4_GEVDvHV0kcZoDzVVgM04EyEvX_0R5oNHz7h7Mvy5UbysP0XidvJRIlZ4-tXrvbqpLpYB4HyYhwf_VpkxgdufsI0SsUflCwHBclw=s72-w640-c-h354
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/akhirnya-hotman-paris-sindir-menohok.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/02/akhirnya-hotman-paris-sindir-menohok.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy