INDONESIAKININEWS.COM - Penolakan demi penolakan terus datang usai Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri K...
INDONESIAKININEWS.COM - Penolakan demi penolakan terus datang usai Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).
Dalam Permenaker 2/2022 itu diputuskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun atau saat meninggal dunia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul lantas membuka suara terkait penolakan terhadap aturan baru tersebut.
Menurut Ruhut, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah berniat menyesatkan rakyat Indonesia.
“Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden RI tidak pernah mau menyesatkan Rakyat Indonesia tercinta,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Sabtu, 19 Februari 2022.
Oleh karena itu, Ruhut meminta semua pihak yang tidak setuju dengan keputusan JHT lebih baik diam dan tidak perlu sok pintar.
“tolong yg tdk setuju JHT baik2 saja duduk diboncengan nggak usah sok pintar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ruhut menyinggung pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait JHT.
Dalam pandangan Ruhut, pernyataan Moeldoko terkait JHT sudah benar dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi.
“sudah benar itu KSP Jenderal TNI AD Purn Mas Moeldoko Paten MERDEKA,” tandasnya.
Diketahui, Moeldoko juga turut membuka suara terkait dengan polemik pencairan JHT.
Dia menyayangkan munculnya polemik soal JHT seperti yang terjadi saat ini.
Moeldoko juga menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mengajak masyarakat melihat sisi positif dari aturan baru tersebut.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi pekerja yang mengalami PHK.
Dia pun membeberkan berbagai skema yang dibuat misalnya dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja sampai JKP.
Sementara JHT kata dia, pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja memiliki finansial yang cukup di masa tua.
Dalam keterangan yang sama ia juga meminta masyarakat tak khawatir soal JHT dan memastikan bahwa keterjaminan manfaatnya sangat kuat.
s; pikiran-rakyat.com