$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Menang di Pengadilan, 11 ASN yang Dipecat Oleh 3 Menteri Jokowi Akibat Korupsi Kini Kembali Aktif

INDONESIAKININEWS.COM -  Dipecat oleh Bupati Manggarai, NTT, Deno Kamelus secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi pada 2018 lalu, ...

FOTO: Jokowi Buka Rakernas Korpri di Istana - News Liputan6.com


INDONESIAKININEWS.COM - 
Dipecat oleh Bupati Manggarai, NTT, Deno Kamelus secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi pada 2018 lalu, 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah diaktifkan kembali.

Alasannya karena 9 orang ASN telah mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding.


Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansy Aldus mengatakan pengaktifan kembali 9 ASN tersebut adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan oleh Bupati Manggarai. Kemudian Pemkab Manggarai melakukan banding ke PTUN Surabaya, putusannya sama menguatkan putusan PTUN Kupang,” kata Sekda Jahang usai menyerahkan SK pengaktifan kembali 9 orang ASN itu di Kantor Bupati Manggarai, Kamis 30 Juli 2020.

Dijelaskan Sekda Jahang, SK pemecatan terhadap 11 ASN sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018. 

SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018 itu adalah pemerintah yang harus dijalankan oleh Bupati Manggarai yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman-teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Namun tutur Jahang, para ASN kemudian melakukan gugatan terhadap SK pemecatan yang diteken Bupati Manggarai Deno Kamelus itu. Gugatan para ASN itu pun menang di PTUN Kupang dan menang lagi PTUN tingkat banding di Surabaya.

“Pemerintah daerah kalah dan perintahnya adalah Bupati membatalkan SK pemberhentian itu. Karena kita tidak melakukan kasasi, maka amar putusan hakim PTUN harus kita jalankan yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali ASN itu hari ini,” tambahnya.

Kemudian karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar maka Sembilan ASN itu ditugaskan kembali ke OPD masing-masing sebelum mereka dipecat. 

Tidak hanya langsung terima gaji bulan Agustus, mereka juga mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP).

S. Law Justice 


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Menang di Pengadilan, 11 ASN yang Dipecat Oleh 3 Menteri Jokowi Akibat Korupsi Kini Kembali Aktif
Menang di Pengadilan, 11 ASN yang Dipecat Oleh 3 Menteri Jokowi Akibat Korupsi Kini Kembali Aktif
https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ejNigmF-qPRPxz3ajfUHdtXVLLs=/1231x710/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2738123/original/037216000_1551157274-20190226-Jokowi-Buka-Rakernas-Korpri-angga-8.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/menang-dari-jokowi-di-pengadilan-para.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/07/menang-dari-jokowi-di-pengadilan-para.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy