INDONESIAKININEWS.COM - Bagaimana kalau menabrak pemotor yang lawan arah? Polisi bilang begini bro. Sebagai pengendara motor atau pengemudi...
INDONESIAKININEWS.COM - Bagaimana kalau menabrak pemotor yang lawan arah? Polisi bilang begini bro.
Sebagai pengendara motor atau pengemudi mobil, brother mungkin pernah menemui pengendara yang nekat lawan arah atau lawan arus.
Gak cuma di jalan kecil saja, tapi pengendara lawan arah juga sering ditemui di jalan raya.
Lalu misalnya kita menabrak pemotor yang lawan arah, siapa yang salah?
Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik, memberikan jawabannya.
Menurutnya, sudah jelas yang melawan arah yang salah.
"Salah yang melawan arus dong. Sekarang si pengendara yang melawan arus itu sudah jelas melakukan pelanggaran, mungkin kalau dia tidak melanggar tidak akan tejadi kecelakaan," kata Kompol Lilik saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
"Oleh sebab itu setiap individu pengendara penting menanamkan disiplin mematuhi peraturan lalu lintas," lanjutnya.
By Fadhliansyah, M. Adam Samudra, Jumat, 12 Februari 2021 | 14:55 WIB
Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Bahkan soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Lilik, peristiwa seperti ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.
Sehingga pihak kepolisian berkali-kali menghimbau pengendara motor untuk tidak melawan arus lalu lintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah," tegasnya.
Nah begitu bro, jadi jangan suka melawan arah ya, karena sangat berbahaya!
S: motor plus