INDONESIAKININEWS.COM - Isu Partai Demokrat akan berakhir pada Tahun 2024 mengemuka. Hal tersebut muncul dari setelah gejolak di Partai Ber...
INDONESIAKININEWS.COM - Isu Partai Demokrat akan berakhir pada Tahun 2024 mengemuka.
Hal tersebut muncul dari setelah gejolak di Partai Berlambang Mercy belakangan ini.
Pendiri Partai Demokrat, Muhammad Darmizal MS khawatir pada Pemilu 2024 mendatang menjadi ajang terakhir bagi Partai Demokrat.
"Bayangkan saja, banyak kader bahkan pendiri yang kecewa dengan Partai Demokrat."
"Juga masyarakat umum yang dulu mengidolakan Partai Demokrat sebagai pilihan terbaiknya saat pesta demokrasi, utamanya pada pemilu tahun 2009," ujar Darmizal.
"Jika caranya seperti ini maka tahun 2024 bisa menjadi pemilu terakhir yang diikuti partai Demokrat," tambahnya," ujar Darmizal.
Peserta pembekalan Anggota Legislatif Partai Demokrat menyanyikan lagu mars Partai Demokrat saat pembukaan pembekalan Anggota Legislatif Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Acara tersebut diikuti anngota DPR dan DPRD Provinsi/Kab/Kota se-Indonesia periode 2019-2024.
Peserta pembekalan Anggota Legislatif Partai Demokrat menyanyikan lagu mars Partai Demokrat saat pembukaan pembekalan Anggota Legislatif Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Acara tersebut diikuti anngota DPR dan DPRD Provinsi/Kab/Kota se-Indonesia periode 2019-2024. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Terpisah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Dia khawatir partainya tak bisa ikut Pemilu 2024 jika gerakan kudeta yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan sejumlah kader berhasil dilakukan.
Riefky mengatakan banyak contoh kehancuran partai dimulai dari dualisme kepengurusan.
"Jika skenario buruk itu terjadi, Demokrat tentu tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan pilkada mendatang," kata Riefky dalam siaran resmi DPP Partai Demokrat, Jumat (5/2).
Pemerintah, kata dia, bisa saja menyatakan Demokrat tidak sah karena ada dua ketua umum.
Bisakah Demokrat Dibubarkan?
Mahfud MD sewaktu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menjelaskan
Partai politik dinilai tak boleh membahayakan demokrasi, eksistensi, dan keutuhan bangsa.
Sebabnya, partai politik adalah pilar demokrasi yang penting, serta merupakan cermin kebebasan berserikat negara demokrasi.
"Jika pelanggaran dilakukan, partai politik dapat dibubarkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat berpidato dalam Simposium Internasional "Negara Demokrasi Konstitusional" di Hotel Shangri-la, Senin, 11 Juli 2011.
Partai bisa dibubarkan, kata Mahfud, jika terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi.
Entah dari ideologinya, asas, aktivitas, tujuan, program, atau kegiatannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sekelompok anak-anak muda yang dilatih di suatu tempat khusus untuk meneror VVIP.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sekelompok anak-anak muda yang dilatih di suatu tempat khusus untuk meneror VVIP. (Istimewa)
Pembubaran partai adalah salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah menjaga agar partai politik terhindar dari perilaku sewenang-wenang yang otoriter, arogan, dan tidak demokratis.
Mahkamah juga sekaligus menjaga demokrasi dari rongrongan partai yang ideologi, asas, aktivitas, tujuan, program, dan kegiatannya tak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Menurutnya, gugatan pembubaran partai tak bisa diajukan oleh lembaga swasta atau perorangan.
Sebab, mungkin pemicunya cuma kekecewaan atau perbedaan pendapat dengan pengurus partai politik.
Maka, gugatan hanya bisa diajukan oleh pemerintah dengan alasan yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Pasal yang Mengatur
Dilansir dari artikel Kompas.com, Partai politik diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011.
Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.
Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain.
Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Selanjutnya, partai dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme.
Limitasi larangan inilah yang menurut bahasa undang-undang menjadi batasan/alasan untuk membubarkan partai tanpa inisiatifnya sendiri.
S: Tribunnews