$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

MUI Keluarkan Fatwa, Buzzer Pekerjaan yang Haram, Kategori Konten Berita Bohong dan Fitnah

INDONESIAKININEWS.COM -  Belakangan ini buzzer menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya. Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini d...



INDONESIAKININEWS.COM - Belakangan ini buzzer menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya. Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif karena kerap menyebarkan narasi adu domba, fitnah, kebencian demi mendapatkan keuntungan.

Aktivitas buzzer makin marak seiring maraknya tren penggunaan media sosial.

Aktivitas buzzer yang negatif itulah yang ditangkap sebagai kegiatan meresahkan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.

Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.

"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.

Hukum haram juga berlaku bagi pihak manapun yang memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Kenali Tipikal Buzzer

Pengamat media sosial Enda Nasuiton mengatakan bahwa buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan.

"Buzzer biasanya lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya dan kemudian menyebarkan informasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Menurutnya, buzzer ada yang dibayar dan ada juga yang hanya sukarelawan.

"Kalau influencer itu mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, contohnya Denny Siregar," katanya lagi.

Buzzer Media Sosial

Buzzer disebut juga dengan pendengung.

Aktivitas semacam ini sebenarnya sudah lama ada, namun makin dikenal ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran.

Baik untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai komunikasi "pemasaran" di bidang politik.

Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan.

Entah orang itu tergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan hal tersebut, atau ada imbal baliknya.

Cara menyuarakan bisa secara langsung atau secara anonim.

Secara etimologi, arti buzzer adalah lonceng, bel, atau alarm yang digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan banyak orang di suatu tempat dengan tujuan untuk menyampaikan suatu pengumuman.

Saat ini, penggunaan istilah “buzzer” sering dipakai dalam aktivitas media sosial.

Dalam konteks media sosial, arti buzzer adalah orang yang mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan sesuatu, baik itu produk atau isu tertentu melalui postingan di akun media sosialnya.

Pendapat lain mengatakan pengertian buzzer adalah pengguna akun media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) dengan banyak followers yang dibayar untuk mengkampanyekan atau mempromosikan suatu produk atau isu tertentu melalui rangkaian update status di media sosial.

Ciri-cirinya

Seorang buzzer di media sosial dapat langsung dikenali melalui update status yang diposting di akun media sosialnya.

Ciri-ciri akun buzzer adalah sebagai berikut:

Akun buzzer biasanya cukup aktif melakukan kegiatan di media sosial, misalnya update status, memberikan komentar, dan lain-lain.

Seorang buzzer biasanya memiliki pengaruh yang cukup besar, setidaknya di media sosial.
Akun buzzer selalu memiliki banyak followers di media sosial, setidaknya 5000 followers.

Pada umumnya akun buzzer memiliki akun media sosial yang palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.

Akun buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu.

Akun buzzer biasanya akan mempublish konten yang mirip selama periode tertentu, sesuai kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya.

Akun buzzer dituntut untuk membuat postingan suatu produk atau isu tertentu menjadi viral sehingga mereka sering menyajikan konten yang menghasilkan pro dan kontra.

Kriterianya Seperti Apa?

Pengguna media sosial yang berminat menjadi buzzer harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar dapat bekerja dengan maksimal.

Sesuai dengan arti buzzer, adapun beberapa kriteria menjadi buzzer adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Banyak Followers

Pengguna media sosial dengan banyak followers yang aktif kemungkinan besar akan dihubungi oleh perusahaan tertentu untuk membantu kampanye suatu produk atau isu tertentu.

Selain memiliki banyak followers, tentu saja pihak pengiklan akan memperhatikan tingkat respon followers terhadap setiap postingan di media sosial.

2. Mudah Dihubungi

Percaya atau tidak, para buzzer pada umumnya memiliki waktu kerja yang sangat panjang setiap harinya.

Bahkan ketika sedang istirahat para buzzer harus bisa dihubungi oleh calon klien mereka.

Selain mudah dihubungi, buzzer juga harus menyempatkan diri untuk membalas atau merespon komentar yang masuk.

3. Anger Management yang Baik

Menjadi seorang buzzer harus dapat mengendalikan emosi dan mood dengan sangat baik.

Setiap postingan di media sosial pasti ada pro dan kontra, bahkan ada saja komentar negatif yang memancing amarah.

Para buzzer sukses umumnya memiliki anger management yang baik sehingga dapat merespon pertanyaan dan komentar dengan cara positif.

4. Bertanggungjawab dan Berkomitmen

Ketika memutuskan menerima kontrak dari klien, maka seorang buzzer harus bertanggungjawab dan berkomitmen untuk menjalankannya sepenuh hati.

Kepuasan klien menjadi hal yang sangat penting bagi keberhasilan seorang buzzer, sehingga para buzzer biasanya mengupayakan konten yang diposting mendapatkan Word of Mouth yang lebih besar.

5. Memiliki Product Knowledge

Sebelum membuat konten, para buzzer harus memiliki pengetahuan yang baik tentang suatu produk atau isu tertentu yang akan dipromosikan di media sosial.

Dengan product knowledge yang baik, maka buzzer dapat menjelaskan produk atau isu tertentu yang diangkat sehingga menghasilkan dampak yang lebih besar.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: MUI Keluarkan Fatwa, Buzzer Pekerjaan yang Haram, Kategori Konten Berita Bohong dan Fitnah
MUI Keluarkan Fatwa, Buzzer Pekerjaan yang Haram, Kategori Konten Berita Bohong dan Fitnah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnatdvA_LKfemXHz2c1-Exd-x2Ss-FiYA3TbLDv7fiwyjUHT51GO7LNr2rUtXpF2bC79s20BYUFpTcpUi6Op9B1uuTlTqVPpQqlOiGBiZCGLqwPOhWPnfYA5p7vLUreEhNqHMc8ShztApp/w640-h358/c6b042dc83e6e4354924ee7d9c0d216d.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnatdvA_LKfemXHz2c1-Exd-x2Ss-FiYA3TbLDv7fiwyjUHT51GO7LNr2rUtXpF2bC79s20BYUFpTcpUi6Op9B1uuTlTqVPpQqlOiGBiZCGLqwPOhWPnfYA5p7vLUreEhNqHMc8ShztApp/s72-w640-c-h358/c6b042dc83e6e4354924ee7d9c0d216d.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mui-keluarkan-fatwa-buzzer-pekerjaan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/mui-keluarkan-fatwa-buzzer-pekerjaan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy