$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ferdinand Hutahean Sebut Rizieq Pengecut dan Kekanak-Kanakan Padahal Dulu Suka G*blokin Orang

INDONESIAKININEWS.COM -  Ferdinand Hutahean melontarkan kritikan pedas terhadap mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq S...



INDONESIAKININEWS.COM - Ferdinand Hutahean melontarkan kritikan pedas terhadap mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Pernyataan itu dilontarkan Ferdinand Hutahean yang merupakan Mantan Politisi Partai Demokrat itu atas terkait sikap Rizieq Shihab yang memilih bungkam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu, Rizieq Shihab diminta hakim untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.

Dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, majelis hakim menganggap Rizieq Shihab tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
 
Habib Rizieq serta pengacaranya sebelumnya sudah menolak untuk mengikuti persidangan yang digelar secara virtual tersebut.

Habib Rizieq meminta untuk dihadirkan langsung secara fisik dalam persidangan.

Terhadap sikap Habib Rizieq Shihab tersebut, Ferdinand Hutahean mengatakan bahwa apa yang ditunjukkan terdakwa sangat kekanak-kanakan.

mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean berniat melaporkan mantan wapres Jusuf Kalla ke polisi atas kasus pelaporan putri Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean berniat melaporkan mantan wapres Jusuf Kalla ke polisi atas kasus pelaporan putri Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020). (TribunSumsel.com)
Ferdiinand Hutahean juga sempat membandingkan sikap tegas Habib Rizieq ketika belum terjerat kasus hukum.

"Dulu gayanya teriak-teriak sambil maki-maki siapapun, goblok-goblokin siapapun, merasa hebat sok mampu turunkan Presiden dan usir dari istana," tulis Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya, Minggu (21/3/2021).

"Sekarang, baru disidang aja ngambek ngga mau ngomong dan tidak mau menjawab hakim. Ternyata wataknya masih kayak anak kecil dan pengecut..!!" imbuhnya.

Pilih Berdzikir

Berdasarkan pantauan melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Pilih Tunggu Vonis di Dalam Sel

Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya, menanti vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau dipaksakan, saya mohon izin saya walkout."

"Kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ikhlas, saya rida Anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya."

"Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan."
 
"Saya tidak mau berdebat lagi," ucap Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab menghadiri sidang secara offline alias tatap muka.

Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan, jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.

Ketua majelis hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas, jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.

"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Karena itu akan memancing kerumunan massa."

"Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.

Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.

"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya."

"Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," jelas Khadwanto.

Hakim meminta Rizieq Shihab memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.

Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq Shihab akan rugi, karena sidang akan tetap berjalan.

"Apabila Habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri, karena sidang tetap jalan."

"Jadi yang rugi adalah Habib, padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini?

"Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online."

"Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP."

"Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.

Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.

Eks Pentolan FPI ini menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Ia mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.

"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama - sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang."

"Kenapa saya tidak bisa?" Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.

Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.

Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual.

"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," tuturnya.

Mendengar pernyataan Rizieq, hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.

Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.

Jika terdakwa dipaksakan hadir di PN Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.

"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi."

"Enggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat."

"Sehingga enggak mungkin habib hadir di sini langsung," terang hakim.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ferdinand Hutahean Sebut Rizieq Pengecut dan Kekanak-Kanakan Padahal Dulu Suka G*blokin Orang
Ferdinand Hutahean Sebut Rizieq Pengecut dan Kekanak-Kanakan Padahal Dulu Suka G*blokin Orang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkF_LsdjziWu37q7Evj7X9-gz7EMxwkFOPjn-2u9s7hgox9MgJQGKXdJZUeWcvl2ouB_uriQcYES4coh-q0ORDEpmQAOrYwx_-n_guyHiEd4M85kZHV8vpNiC5FHq4so4cGus5Td2_XV4/w640-h392/IMG_20210322_194645.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkF_LsdjziWu37q7Evj7X9-gz7EMxwkFOPjn-2u9s7hgox9MgJQGKXdJZUeWcvl2ouB_uriQcYES4coh-q0ORDEpmQAOrYwx_-n_guyHiEd4M85kZHV8vpNiC5FHq4so4cGus5Td2_XV4/s72-w640-c-h392/IMG_20210322_194645.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/ferdinand-hutahean-sebut-rizieq.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/ferdinand-hutahean-sebut-rizieq.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy