INDONESIAKININEWS.COM - Kunjungan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) menjadi sor...
INDONESIAKININEWS.COM - Kunjungan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) menjadi sorotan. Selain agenda pelaporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, perhatian warganet teralihkan ke kendaraan yang ditumpangi Jokowi: sebuah Toyota Kijang Innova hitam dengan pelat nomor B 2329 SXI . Sayangnya, mobil tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6.368.400 , meski masa berlaku STNK-nya masih aktif hingga Maret 2026.
Fakta Administrasi Kendaraan
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi resmi Cek Ranmor dan data sistem informasi kendaraan DKI Jakarta, mobil Toyota Kijang Innova tersebut terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Y . Pajak kendaraan diketahui jatuh tempo sejak 3 Maret 2025 , dengan rincian denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000 .
Kontroversi Penggunaan Kendaraan dengan Tunggakan
Kendaraan tersebut digunakan dalam kunjungan tokoh penting negara, memicu pertanyaan publik terkait pengawasan administrasi. Meski bukan mobil pribadi Jokowi, penggunaan kendaraan dengan status pajak menunggak dianggap tidak sejalan dengan protokol pengamanan dan fasilitas untuk mantan presiden.
Agenda Resmi Jokowi
Didampingi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan tim kuasa hukum, Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan presiden mengenakan batik cokelat langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Kunjungan dilanjutkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menyelesaikan agenda pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Respons Otoritas Terkait
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari PT Indonesia Berlian Y atau instansi terkait mengenai tunggakan pajak tersebut. Namun, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab administrasi kendaraan berada pada pemilik tercatat, bukan pengguna.
Kunjungan Jokowi ke Polda Metro Jaya tetap berlangsung lancar tanpa gangguan. Namun, insiden ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penyediaan fasilitas resmi untuk tokoh negara. Otoritas terkait akan menindaklanjuti pelanggaran administrasi kendaraan milik PT Indonesia Berlian Y sesuai prosedur. (Suara.com)
Keywords: Jokowi, Polda Metro Jaya, Toyota Kijang Innova, tunggakan pajak, PT Indonesia Berlian Y, mobil dinas, berita Jokowi.